ReferensiPublik.com – Didampingi jajarannya, Kamis 15 Desember 2022 Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap proyek pemasangan pipa air bernilai Rp 2,3 miliar.
Pasalnya pemasangan pipa yang dilakukan oleh pihak ketiga menurut Wabup, sama sekali tidak sesuai dengan standar pekerjaan tersebut. Sebab menurut Nata, standar penggalian pemasangan pipa ini minimal 60 Cm. Sedangkan dalam Monev ini, Wabup mengatakan jika dirinya menemukan penggalian yang kedalamannya diperkirakan hanya sekitar 20 Cm.
“Hari ini saya dan jajaran melakukan Monev kegiatan di lapangan yang nilainya mencapai Rp 2,3 miliar. Tapi tadi kami menemukan ada penggalian pemasangan pipa yang tidak sesuai standar. Harusnya 60 Cm tapi yang digali pihak ketiga hanya sekitar 20 Cm,” ungkap Wabup.
Namun menurut Nata, kekurangan kedalaman ini bukan tanpa sebab. Karena dari pengamatannya dan keterangan yang didapatkan, pihak ketiga terkendala dalam penggalian sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti standar penggalian yang mestinya 60 Cm tersebut. “Mereka terkendala dengan penggalian yang tidak memungkinkan,” jelas Zurdi Nata.
Nata juga mengatakan jika pihak ketiga yang mengerjakan proyek bernilai Rp 2,3 miliar ini, mengakui adanya temuan tersebut. Sehingga lanjut Nata, untuk menjaga ketahanan dari pemasangan pipa yang kedalamannya tidak sesuai standar ini, pihak ketiga bersedia mengatasinya dengan melakukan cor beton berkekuatan K250.
Meskipun demikian Wabup Kabupaten Kepahiang ini mengakui jika meteran dan pipa yang digunakan oleh pihak ketiga dalam kegiatan ini, memiliki kualitas yang tinggi dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan menurut nata untuk kualitas pipa yang digunakan pihak ketiga, dibuktikan dengan adanya sertifikat, “Kualitas pipa yang mereka gunakan SNI, sangat bagus dan itu dibuktikan langsung dengan sertifikatnya,” pungkas Nata. (Adv)
Komentar