oleh

Modus Minta Cabe, Gadis Kembang Desa Diperkosa Oleh Sepupunya

ReperensiPublik.com – S-U (35) seorang pemuda asal Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara tega memperkosa sepupunya sendiri yang berinisial l U-L (17) yang merupakan kembang desa setempat.

Perbuatan bejat S-U dilakukan pasca Pemilu 17 April 2019 lalu, saat kedua orang tuanya tengah menginap dipondok kebun kopi.

Kronologis awal “ S-U awalnya bertandang dengan modus meminta cabai saat korban sedang menonton televisi dikediamannya, melihat suasana rumah sedang sepi, tersangka timbul niat jahat saat melihat korban terlentang didepan televisi.

Tersangka kemudian menarik paksa korban kedalam kamar tidurnya, dan melucuti pakaiannya serta mengancam korban untuk tidak melawan. Korban hanya pasrah dengan apa yang terjadi pada dirinya.

Belum puas melakukan aksi bejatnya yang pertama, berselang 30 menit kemudian tersangka mengulangi lagi perbuatannya saat melihat korban belum berpakaian dan menangis ditempat tidurnya.

Usai menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Namun kejadian ini baru terungkap, pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 19.30 wib, korban menceritakan bahwa tela terjadi sesuatu pada dirinya.

Mendengar pengakuan korban, kedua orangtuanya lantas melaporkan perkara ini ke Unit PPA Polres Seluma pada Senin (2/9) siang sekitar pukul 10.00 wib.

Setelah keterangan saksi korban dinilai penyidik cukup bukti, maka tim Opsnal Polres Seluma langsung begerak, dan setelah mendapat informasi keluarga korban, tim Opsnal Polres Seluma langsung menggerebek kediaman tersangka.

Tanpa banyak perlawanan, tersangka terpaksa di gelandang ke polres Rabu (4/9) malam sekitar pukul 21.00 wib. Bejatnya lagi sudah terjadi ia mengaku hilaf,” ucap S-U.

Pasal 76D Junto Pasal 81 dan paaal 76E junto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *