oleh

MK Dijadwalkan Sidang Perdana Hasil Pilpres 2019 Jumat (14/6) Mendatang

ReferensiPublik.com >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mempertanggungjawabkan hasil Pemilu 2019 dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU berkedudukan sebagai termohon dan mau tidak mau, harus siap menghadapi permohonan dari pemohon yang diajukan ke MK,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

Menurut Pramono, pihaknya telah mempersiapkan dua hal dalam persidangan di MK. “Pertama, kami pelajari pokok permasalahan dan kedua akan koordinasikan dengan semua KPU Provinsi, serta Kabupaten atau Kota,” tegasnya.

Pramono menyatakan pihaknya akan memaksimalkan persidangan di MK, untuk membantah tuduhan kecurangan dalam pemilu.

Sebelumnya, KPU RI telah menunjuk lima firma hukum untuk menghadapi gugatan di MK.

Kelima firma hukum tersebut yakni, AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law and Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *