oleh

Minta Lahan 1,3 Ha Untuk TPU, Pansus Aset DPRD Kota Hearing Dengan Warga Kelurahan Bentiring

Hearing-Pansus-Aset-DPRD-Kota-Bengkulu-Dengan-Warga-Kelurahan-Bentiring

Bengkulu, RP – Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu meng gelar hearing dengan Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, pada Kamis (4/1/2018). Pertemuan tersebut  warga diterima oleh Mardensi, Ketua Pansus Aset Heri Ifzan, Imran Hanafi, Kusmito Gunawan dan perangkat Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Farizal perwakilan dari warga Kelurahan Bentiring mengatakan,  berdasarkan  hasil musyawarah seluruh warga menyetujui  untuk meminta lahan seluas 1,3 hektar  kepada Pemkot Bengkulu yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman  Umum (TPU) dan pembangunan Masjid.

“Kami meminta lahan seluas 1,3 hektar di kelurahan kami untuk dijadikan tempat pemakaman umum dan lokasi pembangunan masjid. Karena ini untuk kepentingan umum dan masyarakat luas, “ tegas Farizal yang Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring.

Ia pun sangat berharap  supaya aspirasi ini direspon oleh  Walikota Bengkulu dan merekomendasikan lahan tersebut untuk dihibahkan kepada warga Keluarahan Bentiring secepatanya.

Dikatakan Farizal, untuk kepantingan orang banyak, untuk itu pihaknya sangat berharap Pemerintah Kota Bengkulu segara merekomendasikan lahan tersebut kepada  warga Keluarahan Bentiring.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Kot Bengkulu, Heri Ifzan menyatakan setuju dengan usulan warga Kelurahan Bentiring tersebut. Ditegaskan Heri Ifzan, jika memang lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka pansus akan menyetujuinya, namun terlebih dahulu akan dipelajari aturan mainnya, termasuk adanya polemik di lahan tersebut.

Heri berharap Pemerintah Kota Bengkulu, dalam hal ini Walikota bisa merealisasikan permintaan masyarakat tersebut.

Dalam hearing itu Mardensi menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar hearing lanjutan bersama pihak BPN Kota, bagian Humas Pemkot Bengkulu, bagian aset dan tim  sembilan yang pernah membahas lahan itu termasuk pihak yang mengklaim lahan. (lipsus)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *