oleh

Meresahkan, Bangunan Semi Permanen Ini Diduga Menjadi Sarang Prostitusi

ReferensiPublik.com – Bangunan semi permanen yang berada di jalan Suprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan selebar, berada di kawasan dekat Kantor Baru PUPR Kota Bengkulu diduga menjadi sarang peredaran minuman keras dan prostitusi.

Berdasarkan keterangan YW saat diwawancarai Rabu (09/06/2021) malam mengatakan, tiga  orang wanita berpakaian agak seksi sedang menunggu pria hidung belang dengan modus  menemani minum kopi di warung.

YW menambahkan, berdasarkan pengakuan ketiga  wanita tersebut,minuman yang disediakan Mulai dari panta, Sprite juga Tuak samo  BIR ,dalam sekali menemani pria yang didominasi si hidung belang itu mereka mendapatkan  uang sebesar Rp 150.000  sewa kamar Rp. 25.000.

″Jadi tamu buat ngopinya saja cuma bayar Rp5.000. Tapi, kalau mau ditemani sama perempuan bayarnya Rp 150.000 dan itu juga tergantung dari Kesepakatan yang Punya Barang ,” kata YW

Tentu hal ini telah melanggar Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya yang telah selesai dibahas oleh Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta.

YW meminta bangunan ini segera dirobohkan, agar aktivitas terlarang ini segera berakhir, karena hal ini sangat meresahkan.

(**)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *