oleh

Mau Menggelar Pesta Pernikahan? Baca Dulu Surat Edaran Walikota ini

ReferensiPublik.com – Di masa new normal atau di tatanan kehidupan baru ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk beraktifitas kembali termasuk menggelar acara pesta pernikahan. Namun yang namanya new normal tidak sama dengan kondisi sebelum Covid-19.

Untuk itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang tata cara dalam menggelar acara pesta pernikahan. SE agar kiranya dapat dipahami dan harus dipatuhi oleh masyarakat.

SE nomor 450/ 18/B.Kesbangpol itu sengaja dibuat dan diedarkan untuk jadi pedoman bagi masyarakat yang hendak menggelar acara pesta pernikahan di masa pola hidup baru.

“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya pesta pernikahan perkawinan harus memenuhi persyaratan. Itu sudah kita sampaikan dalam surat edaran,” ujar Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Yang pertama, masyarakat yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas gedung atau tenda. Apabila pesta dilakukan di rumah harus dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu.

Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di depan tenda atau pintu masuk, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datang ke tempat pesta dengan thermogun.

Selanjutnya menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan atau lokasi. Orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, bersin, atau nyeri tenggorokan dan sesak nafas dilarang menghadiri pesta pernikahan.

Membersihkan dan melakukan desinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai. Yang tak kalah penting yakni menjaga jarak aman (Physical Distancing) paling sedikit 1 meter antar orang dan tidak bersalaman atau kontak fisik.

Selanjutnya masyarakat yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum rekomendasi izin keramaian dikeluarkan. Kemudian disarankan untuk kegiatan konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta.

Yang terakhir, meniadakan kegiatan malam seperti lomba song, main domino dan hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *