oleh

Masyarakat Desa Pasar Seluma Kembali Menggeruduk Lokasi Tambang PT. FBA

ReferensiPublik.com – Meski Hujan, sejumlah masyarakat Desa Pasar Seluma pemerhati lingkungan di Kecamatan Seluma Selatan, Senin sore (12/12) kembali menggeruduk lokasi tambang pasir besi PT. FBA dan bermalam dengan membentang tenda di depan pintu gerbang lokasi tambang.

Meski dijaga aparat kepolisian, tindakan warga Pasar Seluma ini dilakukan menyusul dugaan terulangnya kembali aktivitas penggalian di lokasi tambang, yang sebelumnya dihentikan tim terpadu Pemprov Bengkulu karena terindikasi unprosedural.

Menyikapi hal ini, Walhi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu menindak tegas PT. Faminglevto Bakti Abadi yang dinilai telah membangkang, karena kembali terbukti melakukan aktivitasnya tanpa persetujuan dari Kementerian LHK RI.

Hal ini ditegaskan Dodi Faisal selaku Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, mengatakan pihaknya kembali memergoki adanya aktivitas PT. FBA yang sebelumnya PT. FBA diminta menghentikan aktifitas oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, karena belum memperbaharui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari Kementerian LHK RI.

“Kami mendesak Polda Bengkulu untuk segera menindak tegas upaya mereka melakukan ilegal minning yang kembali dilakukan PT. Faminglevto ini, yang sama-sama kita ketahui mereka unprosedural dan aktivitasnya tidak pernah disetujui Kementerian LHK RI,” tegas Dodi Faisal.

Yonaidi selaku perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma menyampaikan sebelumnya PT. Faminglevto Baktiabadi telah berhenti beroperasi sejak mendapat surat teguran pada Agustus 2022 lalu.

“Sebelumnya alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan juga telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan, Minggu lalu masyarakat melihat 2 unit alat berat kembali masuk ke areal tambang pasir besi,” terang Yonaidi.

Lanjutnya, melihat kondisi ini masyarakat berinisiatif kembali mendirikan tenda di depan lokasi pertambangan untuk memastikan PT. FBA tidak beraktivitas dan mengeluarkan seluruh alat berat dari areal tambang.

Sementara itu, PT. FBA ketika berhadapan langsung dengan sejumlah masyarakat pemerhati lingkungan, berdalih pihaknya belum ada aktivitas apapun di lokasi tambang.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menilai telah terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Faminglevto Baktiabadi, sehingga dapat memicu konflik horizontal kembali di tengah-tengah masyarakat.

“Jika kita lihat dasar keluarnya surat teguran 1 Dirjen Minerba dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu, jelas salah satu regulasi yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 tentang PPLH yang menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, namun faktanya PT. Faminglevto Baktiabadi telah melakukan kegiatan penambangan sejak bulan juni 2022 lalu, artinya selama ini perusahaan tersebut beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan, dan ini merupakan bentuk pelanggaran,” ujar Abdullah.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *