oleh

Larangan Pejabat dan ASN Buka Bersama Hingga Open House Dari Menag, Pemkot : Tetap Kita Hormati

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menindaklanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.  Disini, Menag meminta jajaran ASN menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H/2022M.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, danatau open house Idul Fitri,” ujar Menag dalam surat edara nnya, Ka mis (31/3/2022) lalu.

Dalam edaran ini, Menag membolehkan umat Islam mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan suci Ramadan. Salat tarawih, iktikaf, tadarus Aquran, pengajian, zakat, infak, sedekah dan wa kaf dibolehkan dengan tetap menerapkan prokes.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengungkapkan, Pemkot akan menghormati edaran dari Menag tersebut.

“Kalau ini memang menjadi suatu pentunjuk ya kita menghormati. Dengan artian larangan ini, kita dapat buka bersama di rumah masing-masing dan dapat lebih meningkatkan lagi hubungan antar keluarga. Mungkin selama ini dengan kesibukan dan kegiatan masing-masing membuat kita jarang berkumpul. Intinya keputusan Menag tetap kita hormati,” ungkap Eko, Senin (4/4/2022).

(Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *