oleh

KPUD Lebong Gelar Rapat Penataan Dapil & Simulasi

LEBONG, MARAK – Menjelang perhelatan Pemilu 2019, KPUD Lebong menggelar rapat penataan daerah pemilihan (dapil) dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019.

Ketua KPU Lebong Sugianto Bahanan mengatakan, bahwa rapat ini bertujuan untuk sosialisasi penataan dapil, sekaligus simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2019. Berdasarkan data jumlah penduduk Lebong per 2016, yakni sebanyak 113 ribu jiwa ditetapkan jumlah kursi DPRD sebanyak 25 kursi.

“Untuk Dapil 1 yakni Kecamatan Topos, Lebong Selatan, dan Rimbo Pengadang. Dapil 2 yakni Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Tengah, dan Lebong Sakti. Dapil 3 yakni Kecamatan Lebong Atas, Amen, Pelabai, Uram Jaya, Lebong Utara, dan Pinang Belapis, ” ujar Sugianto.

Sejauh ini di Kabupaten Lebong tidak ada permasalahan terkait penataan dapil. Kedepannya akan diadakan lagi kegiatan uji publik, pada Januari 2018. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Terkait surat Mendagri perihal revisi Permendagri 20/2015, pihaknya masih menunggu hasil revisi tersebut. Dalam hal ini sebelum keluar hasil revisi, yang berlaku adalah Permendagri 20/2015,” tegasnya.

Menurut Sugianto, jika keputusan revisi menetapkan Padang Bano sebagai bagian dari Lebong, tentu KPU akan mengakomodir hak-hak masyarakat Padang Bano dalam Pemilu 2019. KPU akan mengajukan penambahan surat suara.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Henrivan Aptawan menjelaskan bahwa proses penyusunan Dapil 2019 telah dimulai sejak 17 Desember 2017, yakni penyerahan DAK2 dari Mendagri.

Ditambahkan Sugianto, pada tanggal 5-11 Januari 2018 akan memasuki tahap keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi.

Tanggal 12-18 Januari 2018 yakni penyusunan usulan Dapil oleh KPU Kabupaten/Kota, tanggal 26-28 Januari 2018, yakni penyerahan dan pencermatan usulan oleh publik (Uji Publik), tanggal 29 Januari-4 Februari 2018, yakni penyerahan usulan ke KPU melalui KPU provinsi, tanggal 5 Februari-21 Maret 2018, yakni penataan Dapil oleh KPU. Terakhir yakni 22 Maret-6 April 2018 yang merupakan kegiatan penetapan Dapil”, pungkas Henrivan. (*)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *