oleh

KPU, Kemendagri, dan DPR Bahas Pilkada 2020 Pekan Depan

ReferensiPublik.com – Pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air tidak menghalangi persiapan Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lembaga tersebut akan menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan depan.

Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, rapat itu akan membahas  Pilkada  2020, “Saya perlu sampaikan merespons hari ini, kami akan melakukan rapat kordinasi rencananya besok,” kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Rapat koordinasi itu akan melibatkan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk merumuskan pelaksanaan Pilkada 2020.

Arief menuturkan, rapat koordinasi ini sudah dibahas secara informal dengan Komisi II DPR RI. Namun, baru digelar besok saat pembukaan masa sidang ketiga.

Dia menambahkan, secara teknis rapat koordinasi akan digelar secara fisik dan secara virtual. Jika rapat yang hadir secara fisik hanya akan ada 20 orang dalam satu ruang rapat.

“Untuk pertemuan fisik hanya dibatasi 20 orang selebihnya online. Diupayakan semuanya dengan pertemuan online,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengapresiasi keputusan KPU RI yang menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020. Keputusan tentang penundaan ini tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.

Menurut Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyatakan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 pada 23 September 2020, memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Untuk Perppu belum bisa dipastikan, karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan,” tuturnya.

Abhan menyatakan penundaan beberapa tahapan itu apabila  berdampak menunda tahapan pemungutan suara, maka Presiden perlu menerbitkan Perppu.

“Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU, terkait tahapan pilkada yang terganggu akibat Covid-19. Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup untuk menyelesaikan tahapan?,” pungkasnya.

(Ip)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *