oleh

KPU Gelar Uji Publik Regulasi Tahapan Pilkada 2020

ReferensiPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, secara virtual.

Regulasi itu dibuat sebagai sebagai tindak lanjut penundaan pilkada akibat wabah Covid-19.

“Uji publik untuk draf PKPU tentang tahapan sebagai tindak lanjut Perppu 2 tahun 2020 tentang Pilkada,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, melalui keterangan tertulisnya, usai membuka  uji publik virtual, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Arief,  PKPU Tahapan ini mendesak segara diterbitkan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Setelah tahapan pemilihan serentak di 270 daerah ini ditunda akibat  Covid-19, sehingga pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020.

Arief menuturkan, rancangan PKPU ini melalui beberapa tahap hingga diterbitkan, yang didahului rapat pleno sehingga menjadi draf PKPU.

Kemudian, KPU menggelar forum grup diskusi bersama sejumlah pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, ahli epidemiologi, serta pegiat pemilu untuk memberi masukan.

Sementara, uji publik saat ini akan dijadikan untuk menyempurnakan PKPU Tahapan. Sehingga PKPU tersebut dibahas dalam rapat konsultasi dengan sejumlah pihak seperti DPR RI.

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengajukan jadwal konsutlasi mudah-mudahan apabila ada waktu bisa dijadwalkann segera sebelum memasuki masa reses. Tidak bisa sebelum masa reses, kami berharap dapat dijadwalkan kemungkinan bisa dilakukan di tengah masa reses secara daring,” ujar Arief.

Arief mengharapkan pandangan beberapa pihak yang diundang dan hadir dalam uji publik ini.

KPU berencana akan memulai tahapan pemilihan lanjutan pada 6 Juni 2020 mendatang.

“Mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya. Kami ingin mendengar anggota para dewan apakah PKPU Tahapan kemudian apa yang dimaksud dalam Perppu Nomo 2 Tahun 2020,” tuturnya.

Dalam uji publik ini hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, jajaran KPU RI dan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kementerian/lembaga terkait, serta pegiat pemilu.

Selain itu hadir juga  jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mempercepat  PKPU tentang Tahapan Pilkada 2020.

Regulasi tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengawasan pelanggaran Pilkada.

“Terutama indikasi politisasi bantuan sosial terkait Covid-19 oleh pejawat kepala daerah,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini Bawaslu masih mengacu pada PKPU tahapan sebelum adanya kebijakan penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. Perppu 2/2020 menentukan pemungutan suara pemilihan serentak 2020 digelar pada Desember 2020.

Aturan ini berdampak pada revisi PKPU tahapan karena menggeser waktu pelaksanaan sejumlah tahapan.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *