oleh

KPK Apresiasi Gerak Cepat PLN Antisipasi Korupsi

 

Inisiatif PLN Menggandeng KPK dan BPN amankan aset negara di seluruh wilayah terus dilakukan 

Referensipublik.com-Jakarta, 3 September 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi gerak cepat PT PLN (Persero) dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi melalui pengamanan aset negara di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya dari PLN pada 2020 dan diharapkan target tahun ini dapat segera terselesaikan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi ini.

“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat atau pun dengan Kanwil dan para Kantah”, jelas Budi.

Budi juga menekankan, bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti okupansi atau sengketa-sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.

“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi”, tambahnya.

Memang tidak sedikit aset tanah yang perlu disertifikasi. PLN pun terus bersinergi dengan KPK  dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengamanan aset tanah tersebut.

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tengga PLN Syamsul Huda menjelaskan PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara tetap berkomitmen untuk terus melangkah maju, berada di posisi terdepan dalam membangun infrastruktur

ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.

“Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertipikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara,” ujar Syamsul.

Sertifikasi Aset di Maluku

Khusus di Provinsi Maluku, pihaknya mentargetkan ada 225 bidang tanah yang akan disertifikasi pada 2021.

Aset tanah tersebut, kata Syamsul digunakan PLN untuk memperkuat sistem kelistrikan di Maluku. Dirinya menjelaskan, dalam pembangunan pembangkit, tower transmisi dan gardu induk membutuhkan sejumlah lahan agar proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar.

 

“Kami juga mengharapkan kiranya BPN dapat mendukung PLN dalam melaksanakan pembebasan tanah baru yang saat ini sedang berjalan dalam upaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Provinsi Maluku,” tambah Syamsul.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan siap mendukung PLN dalam upaya mengamankan aset negara ini.

“Agar permasalahan yang ada bisa dikoordinasikan dan ditindaklanjuti untuk mempercepat proses sertifikasi aset PLN dan tentunya teman-teman Kantah di Provinsi Maluku dapat terus mensupport PLN,” tambah Arie.

Sertifikasi Aset di Sumatera Utara

Di lokasi berbeda, Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Muhammad Ikbal Nur menjelaskan PLN mentargetkan sertifikasi tanah khususnya di Sumatera Utara pada tahun ini sebanyak 3.745 persil. Adapun sertifikasi aset yang telah diselesaikan sepanjang Januari – Agustus sudah selesai 1.498 persil tanah.

“Sehingga masih ada 2.247 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya pada 2021. Saat ini sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran,” ujar Ikbal.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi mengatakan pihaknya akan terus mendukung PLN dalam mengamankan aset negara.

“Saat ini BPN terus membuka ruang diskusi seperti apa kelengkapan syaratnya. Kami di BPN sekarang semua serba cepat. Tidak lagi menunggu setahun dua tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas pada Direktorat Koordinasi & Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan potensi korupsi bakal ditekan, karena aset-aset sudah dicatatkan.

“Ini harus menjadi perhatian PLN. Di satu sisi, dengan data aset yang jelas dan tertib maka PLN bisa makin maju ke depan tanpa ragu dalam memberikan pelayanan dan operasional,” tambahnya.

PLN mengawali program melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu. Kerja sama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.

Narahubung

Agung Murdifi

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN

Tlp. 021 7261122

Facs. 021 7227059

 

Catatan

PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Untuk mendapatkan siaran pers PLN juga dapat bergabung di grup WhatsApp melalui link berikut ini https://chat.whatsapp.com/IvfBtR64ZNl58yahgMAWhm 

 

Regards,

Wilman Winardi

AA Hubungan Media & OL 

PT PLN (Persero) 

[email protected]

To improve customer experience, PLN has launched PLN Mobile which can be installed at hyperlink below :
Android : “https://bit.ly/3xahvSQ
IOS : “https://apple.co/2SxUkm7

“Email ini adalah untuk penerima yang dituju dan dapat berisi data yang bersifat rahasia atau hanya untuk kepentingan penerima. Jika anda tidak termasuk sebagai penerima, maka tidak diijinkan untuk menyebarkan, menyalin email dan atau attachment didalamnya atau menggunakan untuk kepentingan lain.”
“Email PLN adalah fasilitas kerja untuk melakukan korespondensi antar unit di internal perusahaan maupun dengan pihak luar. Konten Email dilarang bersifat intimidasi, menyesatkan atau dapat menyebabkan kesalahpahaman. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses, pencabutan akses bahkan sanksi disiplin pegawai sesuai aturan Perusahaan”(*)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *