oleh

KPK: Agung Laksono Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Fredrich

 

Jakarta,RP – KPK menyebut Agung Laksono diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan terkait kasus hilangnya Setya Novanto. Nama Agung sebagai saksi meringankan diajukan Fredrich Yunadi selaku tersangka.

“Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Agung sebelumnya sudah hadir pukul 10.00 WIB. Dia mengaku dipanggil penyidik KPK terkait kunjungan ke rumah sakit untuk membesuk Novanto ketika mengalami kecelakaan pada November 2017.
“Terkait kunjungan saya ke rumah sakit untuk membesuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu,” ujar Agung sambil memasuki lobi KPK.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (dtk)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *