oleh

Konsumsi Narkoba, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Anggota Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan MR (36) warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.

Ia diamankan saat berada di kedimanya senin (10/1/22) pukul 20.00 WIB oleh jajaran satresnarkoba polres Bengkulu Utara.

Hal ini di jelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmat,SH.MH saat Prese release.Selasa (12/01/22).

Lanjut IPTU Rahmat. MR (36)di tangkap bersama dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 1 set alat hisap bong, diduga digunakan tersangka,”ujarnya.

“Ya tersangka diamanan jajaran satresnarkoba polres bengkulu utara polda bengkulu bersama barang bukti (BB).

Selain itu juga terduga MR ini ditangakap adanya laporan waga bawah akan ada waga yang menggunakan barang haram jenis Narkota Sabu-sabu.

“Ya adanya informasi dari warga. Jajaran satnarkoba melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil di amankan,” jelas Ramat.

Tersangka dikenaan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. ancaman penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 10 miliar.

(Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *