oleh

Klarifikasi Anggaran Dana Rp 11.5 M, Dullah: Program JPS Didasari Aturan Yang Jelas

ReferensiPublik.com  – Pemkab Bengkulu Utara menggelar Konferensi Pers Klarifikasi terkait anggaran dana Rp 11.5 M untuk progam Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang telah sesuai aturan, di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bengkulu Utara, Rabu (13/5/2020).

Dullah, SE Asisten I Setdakab Bengkulu Utara didampingi Sasman, SP Kepala Diskominfo BU dalam konferensi Pers menyampaikan, bahwa Total dari jumlah KK yang akan dibagikan sembako untuk Masyarakat Bengkulu Utara adalah sebanyak 43.786 KK, angka ini diambil dari 70 Persen jumlah KK di Bengkulu Utara yang dikurangi dari penerima PKH dan bantuan Pangan Non Tunai.

“ Kenapa 70%, karena 30 % lainnya yang dianggap mampu seperti, ASN, TNI, POLRI dan orang lain yang dianggap mampu tidak kita berikan. Dan 70% tersebut telah dikurangi dari penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Nilai Paket Sembako tersebut yakni berupa Beras 10 Kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak Goreng 1 Liter, yang totalnya bernilai sekitar Rp. 135.000.

Selain itu, saat ini dari Rp 11,5 M yang digunakan untuk JPS atau pembagian sembako bagi warga kurang mampu terdapak Covid-19 tidak habis seluruhnya, melainkan masih ada lebih lagi yang tersimpan senilai Rp. 6 M akan digunakan untuk program yang sama.

“Harapan kita wabah ini segera berakhir, tetapi saat ini kita siapkan sisa dana tersebut untuk pembagian lanjutan, jika memang wabah ini masih berlangsung. Pemkab sudah sangat berhati-hati dan cermat dalam melihat aturan,” Pungkasnya.

Ia menuturkan, menunjuk Camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah sesuai dengan aturan.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 pada Pasal 5, ditekankan bahwa Kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya. Dapat diartikan, bahwa Camat juga Kepala OPD sehingga memang bisa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kita lakukan dalam program ini. Kita juga sudah lakukan sosialisasi dengan seluruh camat baik secara langsung maupun saat rapat-rapat menggunakan Video Conference” Tutup Dullah.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *