oleh

KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Natuna Utara

ReferensiPublik.com – Di tengah kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tetap menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga kedaulatan perikanan di Laut Natuna Utara.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penangkapan yang dilakukan terhadap dua kapal ikan asing illegal berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna Utara.

”Petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di laut Natuna Utara pada hari Jumat, 3 April 2020”, jelas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keteranganya, Minggu (5/4/2020).

Lebih lanjut Edhy menjelaskan bahwa 2 KIA dengan nama KG 93811 TS dan KG 93012 TS ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Capt. Mohammad Ma’ruf pada posisi koordinat 03° 51,172’ Lintang Utara – 104° 44,515’ Bujur Timur.

Bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl tersebut turut diamankan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

”Saat ini kedua kapal tersebut sedang dalam proses dikawal menuju Satwas SDKP Natuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, ungkap Edhy.

Penangkapan ini, kata Edhy merupakan pesan tegas yang dikirimkan oleh KKP terhadap para pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Dia memastikan, jajaran Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP akan tetap melaksanakan upaya menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan dari ancaman para pelaku illegal fishing.

“Ini tentu bukti bahwa kami tidak lengah di tengah kondisi kita yang masih menghadapi pandemi Covid-19 ini. Dengan tetap menjalankan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Pengawas Perikanan kami akan tetap bekerja untuk menjaga perairan kita dari para pencuri ikan agar para nelayan kita dapat melakukan kegiatan penangkapan di laut dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Penangkapan 2 KIA ilegal berbendera Vietnam ini, menambah daftar kapal-kapal ikan asing ilegal yang sudah ditangkap di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Total sudah 19 KIA yang telah ditangkap terdiri dari 10 kapal berbedera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.

Selain penangkapan kapal ikan asing ilegal, Menteri Edhy juga telah melakukan serangkaian langkah strategis diantaranya melalui upaya pengawalan terhadap nelayan indonesia yang beroperasi di Laut Natuna Utara dan pembebasan nelayan indonesia yang ditangkap oleh aparat Malaysia.

”Nelayan kita masih tetap perlu melaut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa sulit ini. Oleh sebab itu KKP hadir untuk melindungi masyarakat kelautan dan perikanan. Kami tekankan bahwa dalam kondisi apapun kami tetap komit mengawal dan melindungi nelayan Indonesia, termasuk memberantas kapal asing pelaku illegal”, pungkas Edhy.

Secara terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyampaikan bahwa Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP tetap beroperasi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan illegal fishing termasuk di Laut Natuna Utara ini.

”Kapal Pengawas Perikanan kami tetap melakukan patroli di Laut Natuna Utara. Selain untuk menjaga kapal-kapal nelayan Indonesia yang beroperasi Laut Natuna Utara, juga melakukan patroli agar tidak ada pelaku illegal fishing yang masuk ke perairan kita”, jelas Tb.

Meskipun demikian, Tb tidak menampik bahwa modus operandi yang saat ini perlu diwaspadai oleh Pengawas Perikanan di lapangan adalah para pelaku illegal fishing berupaya memanfaatkan kelengahan Indonesia di tengah upaya untuk memerangi penyebaran Covid-19.

Selama masa penanganan Covid-19, sudah enam kapal ikan asing ilegal yang yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP-KKP.

Terkait hal tersebut Dirjen PSDKP, menjelaskan bahwa seluruh jajaran Ditjen PSDKP yang ada di lapangan saat ini tetap waspada di lokasi yang ditengarai kerap menjadi sasaran pelaku illegal fishing.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami tidak mengurangi kinerja, namun tetap dengan ketat menerapkan prosedur pencegahan Covid-19,” jelas Tb.

Terkait dengan penanganan dua kapal perikanan yang saat ini dalam proses pengawalan ke Satuan Pengawasan SDKP Natuna tersebut, Tb menjelaskan bahwa penanganan terhadap awak kapal akan mengikuti protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.

”Kami akan bekerja berdasarkan protokol yang sudah ditetapkan. Tentu kami akan komunikasikan dengan instansi terkait termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kementerian Kesehatan. Terhadap awak kapal pelaku illegal fishing ini juga kami terapkan prosedur pencegahan Covid-19 secara ketat”

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *