oleh

Kepala Kanwil Kemenag Provnsi Bengkulu Penuhi Panggilan Polda Bengkulu

BENGKULU,RP- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Butasar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu, pada Jumat pagi (26/1). Bustasar dipanggal terkait kasus dugaan pungutan liar(Pungli) terhadap 87 Madrasah di Provinsi Bengkulu.

Ketua OKP Gempur Provinsi Bengkulu Saat Memberikan Laporan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Pungli di Kemenag Provinsi Bengkulu

Sebelumnya OKP Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Pada hari Jum’at (19/1), OKP Gempur selanjutnya melaporkan kasus itu ke Kemenag RI , juga melaporkan ke Ketua Komisi VIII  DPR RI terkait dugaan  pungli di Kemenag Provinsi Bengkulu. Menurut Ketua OKP Gempur, Kasrul Perdede, ia diterima oleh stafnya Ketua Komisi VIII DPR RI, Sirajudin di ruangan. Selain laporan, kita juga menyerahkan alat bukti berupa rekaman di dalam VCD,” kata Kasrul Perdede.

Kasrul Pardede Saat diterima oleh stafnya Ketua Komisi VIII DPR RI, Sirajudin dan memberikan laporan terkait Dugaan Pungli di Kemenag Rovinsi Bengkulu

Pihaknya juga mendatangi Mabes Polri untuk mengawal proses pengusutan dugaan pungli tersebut. Disamping itu, lanjut Kasrul, minta agar penyidik Direskrimum Polda Bengkulu melakukan penetapan tersangka.

Ditambahkan Kasrul, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti terhadap dugaan pungli ke Mabes Polri. Mulai dari bukti kuwitansi penarikan uang Rp 1-2 juta sampai dengan rekaman intruksi Kakanwil Kemenag Bengkulu, Bustasar, saat mengintruksikan menetapkan agar kepala Madrasah menyetorkan uang dalam rangka untuk kegiatan dana lomba di Padang.

“Tak hanya itu, bukti bahwa Kepala Madrasah diminta membuat surat pernyataan untuk mengakui uang pungutan sudah dikembalikan, tetapi kenyataanya uang itu tidak dikembalikan juga diserahkan,” tegas Perdede.

Sedangkan  menurut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1) mengatakan, apa yang dibertitakan itu tidak benar .

“ Walaupun ada bantuan dana, itu bukan pungli, namun sifatnya hanya membantu. Dana yang diterima dari Madrasyah tersebut  sudah dikembalikan kepada Madrasyah yang membantu. Dan ini tidak ada masalah lagi,” tegas Bustasar.

Ditegaskan Bustasar, adahnya kwitansi dari LSQI Provinsi Bengkulu itu, seharusnya mereka yang bertanggungjawab. “ Satu rupiah pun uang itu  telah dikembalikan kepada madrasyah. Ini atas perintah saya untuk mengembalikaknya ,” tegas Bustasar. (ad)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *