oleh

Kepala Disnaketrans Edwar Heppy S. Sos Jelaskan Kenaikan UMP 2023 Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

ReferensiPublik.com – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Rabu (16/11/2022), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos menjelaskan, kenaikan UMP 2023 ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, naik sekitar 4,74 persen dibanding UMP tahun 2022. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil survei yang mengambil 64 sampel harga kebutuhan pokok rumah tangga di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tak hanya mengandalkan survei, SPSI juga menilai ada pengaruh yang signifikan pada perekonomian masyarakat akibat adanya Pandemi COVID-19-19 dan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak pada tahun 2022.
Hanya saja dalam rapat tersebut, dari lembaga pemerintahan bersikukuh menerapkan PP 36 sehingga keputusan yang akan disampaikan ke Gubernur naik 4,74 persen. Demikian halnya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan.
penetapan UMP Bengkulu tahun 2023, paling lambat tanggal 21 November 2022 ini, sudah diumumkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *