oleh

Kepala Disnakentrans Edwar Heppy S.Sos Hadiri Pertemuan Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri

ReferensiPublik.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos menghadiri Pertemuan yang di adakan oleh direktorat jendral bina pembangunan daerah kementrian dalam negeri. (25/10/2022)
Dalam acara ini turut hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Proses yang tidak mudah, tetapi pihaknya terus berkomunikasi dengan seluruh pihak.
Gubernur jawa Tengah pak Ganjar mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, lanjut Ganjar,
pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kementerian Dalam Negeri akan mereview penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tersebut, sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.
(ADV)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *