oleh

Kepala Dinas Pendidikan BU Kecam Adanya Pungutan Biaya Pada Peserta Didik

ReferensiPublik.com – Sempat beredar informasi dibeberapa sekolah tepatnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan pungutan kepada peserta didiknya, mengenai pembayaran, hal tersebut akhirnya ditanggapi langsung Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang menerbitkan surat edaran yang berisi larangan pihak sekolah lakukan pungutan pada peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan BU, Dr.Agus Haryanto menyampaikan, bahwa surat edaran tersebut di terbitkan untuk mencegah pihak sekolah lakukan pungutan.

“Surat edaran ini kita terbitkan untuk mengingatkan pihak sekolah, supaya tidak melakukan pungutan pada peserta didik, sebagaimana ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,”ujar Agus, Selasa (17 /09/ 2019).

Agus menambahkan, meskipun demikian pihaknya memahami bahwa yang dilakukan sekolah itu tidak lebih hanya sebatas  menutupi keterbatasan anggaran.

“Kami memahami yang dilakukan pihak sekolah tersebut hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran, tidak ada maksud lain. Namun hal tersebut tetap tidak diperbolehkan, kedepannya, kami berharap komite dan sekolah harus  lebih kreatif dan inovatif  mensiasati keterbatasan anggaran operasional sekolah tersebut, bisa saja dengan cara mengambil sumbangan sukarela dari orang tua siswa, masyarakat serta bantuan dari pihak luar sekolah,”tambah Agus.

Terakhir Agus menegaskan, jika masih ada pihak sekolah yang lakukan pungutan pada peserta didik(siswa)pasca diterbitkan surat edaran tersebut maka akan disanksi tegas.

“Jika masih ada sekolah yang lakukan praktek pungutan liar pada peserta didik,maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup Agus.

Diketahui, sebelumnya ada beberapa SMP di Bengkulu Utara ketahuan lakukan pungutan pada peserta didik (siswa) dengan modus uang komite, uang UKS, uang OSIS, uang WiFi, uang sewa server, uang sewa komputer untuk ujian dan lain-lain.

Saat ditanya soal kegunaan uang tersebut, salah satu kepala SMP di kecamatan kerkap menyebutkan, uang tersebut digunakan untuk insentif guru honorer serta keperluan ekstrakulikuler, yang notabene bukan kegiatan wajib sekolah.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *