oleh

Kejati Mulai Usut Dugaan mark Up Dana Bos Diknas Seluma

ReferensiPublik.com, Seluma – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mulai mengusut dugaan penggelembungan atau mark up dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Hal ini sebagaimana diketahui, pada Jum’at Pagi (23/7) (red kemarin) Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Seluma Emzaili Hambali, S.Pd tampak menmenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Kantor Kejati Bengkulu serta langsung masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, pengakuan Zaili saat ditemui wartawan usai keluar dari ruang Pidsus, dirinya mengaku kedatangannya ke Kejati Bengkulu hanya sekedar koordinasi terkait surat pemanggilan, disinggung soal pemanggilan dirinya ia menepis bahwa belum ada pemanggilan kembali secara resmi terhadap dirinya.
“Tidak ada pemanggilan, hanya ngambil surat panggilan aja, no komen ya,” Singkatnya saat memberi keterangan.

Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 ke tingkat penyidikan.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menemukan bukti atas perbuatan melawan hukum terkait penyidikan dugaan korupsi dana BOS Afirmasi di Dinas Pendidikan Seluma.

Ditemukan adanya dugaan praktik permainan harga dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) afirmasi nonfisik untuk membeli beberapa perlengkapan sekolah seperti laptop, printer dan sejumlah alat-alat sekolah lainnya seperti alat pembelajaran dan alat protokol kesehatan berupa thermogun atau alat pengukur suhu peralatan protokol kesehatan oleh 73 SD dan 29 SMP di Kabupaten Seluma.

“Mark Upny, ada banyak di pengadaan alat-alat. Disitu, kita lihat sample-samplenya. sangat jelas itu ada yang dimark up, dengan total selisih harga secara keseluruhan mencapai Rp 800 juta.” Jelas Aspidsus

(Rls)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *