oleh

Kejagung Periksa 23 Saksi Kasus Jiwasraya

ReferensiPublik.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, ke-23 saksi yang diperiksa yaitu, Susanti Hidayat (Dirut PT. Inti Agri Resources, Dirut PT. Bahari Istana Alkausar dan Ditur PT. Inti Kapuas Internasional), Muhammad Karim (Direktru PT. GAP Asset Management), Dwinanto Amboro ( Dirut PT. Treasure Fund Investama), Myrani Isnaniati (Komut PT. OSO Sekuritas Indonesia), Sandra Setiawati Santoso (PT. Kalingga/pemilik apartemen), Agung Tobing (nominee), Fajar Rachman (Direktur PT. Syailendra Asset Management dan PT. Syailendra Capital), Niky Yudianto (Head Virtual Branch PT. Trimegah Sekuritas), Agustin Widhiastuti (Kadiv. Keuangan dan Investasi PT. AJS) dan Rudi Oesman (Dirut PT. OSO Management Investasi).

Saksi lainnya yakni, Yosef Chandra (Dirut PT. Prospera Asset Management), Irwan Gunari (Presdir. PT. Panin Acadia Capital), Denny Rizal Taher (Presdir. PT. Maybank Aset Management), Marsangap P. Tamba (Direktur PT. Danareksa Investment Management), Rr. Sri Saptawati Puspita / Ita Poesponegoro ( Associate Director PT. Semesta Asset Management), Supriyadi (Direktur PT. OSO Sekuritas Indonesia) dan Guntur Putra (Dirut. PT. Pinnacia Persada Investama).

“Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Aset Management), Pandopatan Tua Albert P (Sales PT. Megah Sekuritas), Alex Setyawan (Dirut. PT. Sinar Mas Asset Management), Ferro Budhimelano (Direktur PT. Pool Advista Aset Management), Fahyudi Djaniatmadja (Dir. PT. Mellinium Capital Management) dan Getta Leonard Arisusanto (Eks. Vice President / Agen Bancassurace PT. AJS ),” kata Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).

Ia menjelaskan, dari 23 orang saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup dan atau diperlukan keterangan yang baru.

Menurut dia, pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi maupun ahli. Ini bertujuan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *