oleh

Kasus ADD lubuk Tanjung ,Kades Dan Bendahara Ditahan

BENGKULU UTARA  referensipublik.com – Akibat terbukti melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU). Kades Su (46) beserta bendahara sekaligus merupakan istri Kades yakni Za (40) pada Selasa (14/11) resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri BU.

Kepala Kejaksaan Negeri BU Fathuri SH MH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH mengungkapkan, keduanya telah melanggar UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka telah melakukan pemotongan anggaran kegiatan fisik, kemudian melakukan pencairan anggaran kegiatan fiktif seperti Pembinaan PKK, Karang taruna dan Kelompok Tani. dari LHP Inspektorat, Total kerugian anggarannya sebesar Rp 299 Juta lebih,” ungkap Dodi.

Ditambahkan Dodi, total anggaran tahun 2015-2016 untuk Desa Lubuk Tanjung sekitar Rp 1,32 Milyar. terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundangan berupa pemahalan harga (Mark-Up) sejumlah 46,5 Juta, ditambah lagi pemotongan belanja kegiatan dengan menyertakan bukti pengeluaran fiktif sebesar Rp 144,005 Juta.

Tidak hanya itu, Kades juga melakukan pemotongan terhadap honor perangkat atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Ditambah lagi, pertanggungjawaban (SPJ) tidak akuntabel atau bukti tidak lengkap/valid sejumlah Rp 65,3 Juta kemudian pajak yang belum disetor ke kas negara sejumlah Rp 43,5 juta.

” Penahanan guna penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 14 november,” demikian Dodi.(Suliswan)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *