oleh

Kasi Pisdus Seluma Resmi Berganti

ReferensiPublik.com –  Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan kegiatan sertijab kasi pisdus yang baru yakni Ahmadi, SH menggantikan Sindo Hutomo, bertempat di ruang kerja kajari Seluma, Rabu 23 September 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri kab Seluma resmi berganti, Sedangkan Sindu Hutomo, SH menjabat jabatan baru sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Penggantinya, Ahmadi, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

Dalam sambutannya, Kajari Seluma M. Ali Akbar menyampaikan bahwa mutasi ini bukan hukuman namun sebagai bentuk promosi dan penyegaran di tubuh Kejaksaan.

Atas nama pribadi dan Kejari Seluma saya mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru kepada bapak Sindo Hutomo dan selamat datang kepada bapak Ahmadi sebagai Kasi Pidsus Kejari Seluma,” sampai M. Ali Akbar..

Menanggapi ini Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmadi mengatakan siap melanjutkan perkara yang belum tuntas oleh Kasi Pidsus Sindu Hutomo. Dirinya memastikan semua perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan demi tahapan

Semua akan kita pelajari, kita akan lanjutkan semua perkara tersebut. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut tuntas semua perkara tersebut,” demikian Ahmadi.

Sindu Hotomo saat  menyampaikan ada empat pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas dan akan dilanjutkan oleh Kasi Pidsus baru pengganti dirinya. Ada beberapa PR yang akan dilanjutkan untuk dituntaskan yakni, dugaan markup pembangunan Bank Bengkulu tahun 2017, dugaan markup pembangunan jalan sentra pertanian Desa Padang Genting, rehab gedung Dispendik Seluma , lahan pasar Sembayat dan peninjauan kembali kasus multitafsir dan dugaan adanya manipulasi tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2018 di DPRD seluma.

Untuk aset lahan Pasar Sembayat masih menunggu verifikasi dari Pemkab Seluma, jadi kita tunggu hasilnya verifikasinya. Sementara perkara Bank Bengkulu masih menunggu keterangan saksi ahli untuk penetapan tersangkanya,” jelas Sindu.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *