oleh

Kades Desa Batu Layang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara -Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Batu Layang Kecamtan Hulu Palik, pada Jum’at (01/09/2021) pihak Kapolres Bengkulu Utara melakukan penetapan tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik selaku Kasatreskrim saat dikonfirmasi.

“Untuk penetapan tersangka saya benarkan,”kata Jerry melalui pesan watshapnya.

Namun dalam hal ini, ditanya terkait penahanan Kepala Desa tersebut, Kasat mengatakan akan diberikan info lebih lanjut.

“Tetapi terkait penahanan akan kita infokan selanjutnya. Minggu depan kita akan melaksanakan giat release,”demikian disampaikan Jerry selaku Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Bw


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *