oleh

Kades Arang Sapat Terpaksa Nginap Di Balik Jeruji Besi

Seluma, Refrensipublik – Kejari Seluma  lagi-lagi melakuan penahanan terhadap oknum kepala desa Arang Sapat berinisial  SR  (45 ) dan JA bendahara (37). Karenakan diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD)  tahun 2020. Kedua tersangka langsung di bawah menggunakan mobil tahanan kejari Seluma ke Sel Mapolres Seluma. Rabu (15/6/2022).

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Gufroni perwakilan kejari seluma mengatakan memang benar pada hari kepala desa dan bendahara ditahan, keduanya telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. dengan total kerugian negara Rp 700 juta.

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh kejari seluma. Dari beberapa atem pekerjaan pembangunan di Desa Arang Sapat yaitu pembangunan tembok penahan tanah,Sepal, pemeliharaan taman,, pelat deker dan pengerasan jalan desa.

“Yang pada saat ini beberapa pekerjaan tidak dapat di pertanggungjawabkan, maka dari ini keduanya dapat di tuntut 4 tahun penjara,  kerena sudah melakukan tindakan koropsi dana desa,” Terang Gofron.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *