oleh

Kabid Aset BKD Lebong Bantah Pemkab Tak Miliki Nyali Hadapi Oknum Mantan Lurah

ReferensiPublik.com, Lebong – Masih belum tuntasnya permasalahan aset milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang dikuasai oleh mantan oknum Lurah di salah satu kelurahan dalam wilayah administarsi Kecamatan Lebong Selatan yang masih viral dan menjadi pembicaraan publik.

Dalam selang waktu beberapa hari lalu terus menimbulkan tanda tanya.

Menjawab polemik yang terjadi terkait ulah oknum mantan lurah dimasud, Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) yang disampaikan Kepala Bidang Aset, Putra Rizka Pratama menyebutkan bahwa.

”Pada prinsipnya kami masih memberikan kesempatan kepada kuasa pengguna barang dalam hal ini pihak Kecamatan Lebong Selatan untuk bertindak dan berbuat sebagaimana mestinya. Mereka (Camat) adalah pejabat kuasa pengguna barang milik pemerintah daerah (BMD) yang ada di OPD kecamatan, Pada mereka melekat tanggungjawab terhadap barang milik daerah yang ada dalam kekuasaannya, baik itu perawatan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan barang milik daerah yang ada didalam kewenangan mereka sebagai pengguna,” jelas Rizka.

Saat ditanya lambannya pemerintah daerah menyikapi ulah oknum mantan lurah ini dan diduga pemerintah daerah tidak bernyali untuk menindak dan memproses oknum mantan lurah yang diketahui adalah keluarga dekat mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebong pada waktu lalu.

Secara sfesipik, Putra Rizka Pratama menyebutkan bahwa terkait permasalahan dan dampak dari ulah oknum mantan lurah yang diduga sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut, yakni diduga sudah memindah tangankan barang milik daerah tanpa hak dan alasan yang patut, sebenarnya ada dan berdampak serta memiliki konsekwensi hukum.

“Tidak ada yang namanya sakti dan backing serta kebal hukum pada permasalahan-permasalahan lainnya kita sudah bertindak dan menyikapi secara proporsional dan benar terhadap mereka. Jika disebut tidak memiliki nyali, itu saya bantah dengan keras,” sebut Rizka dengan nada tegas dan lantang.

”Kita tunggu pejabat kuasa pengguna barang (Camat) memutuskan sikap. Jika memang tidak sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut silakan laporkan kepada kami dengan bersurat BKD Bidang Aset, nanti kita yang selesaikan,” pungkas Rizka dengan wajah penuh keyakinan.

(Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *