oleh

Jika Tidak Netral, Panwaslu Bisa Dipecat DKPP

ReferensiPublik.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa saja memecat/memberhentikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan desa jika memang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugasnnya sebagai penyeleggara pemilu.

“Kalau terbukti ada keberpihakan, itu jelas pelanggaran etik. Kalau yang melakukan pelanggaran itu adalah Panwaslu di tingkat kecamatan, desa, dan dibawahnya maka prosesnya ada di ranah Bawaslu Kabupaten.  Kalau yang melakukan pelanggaran adalah Bawaslu Kabupaten/Kota, Provinsi, termasuk Bawaslu RI maka prosesnya langsung DKPP yang menangani”, ucap Halid di Bengkulu, Rabu (21/10).

Pelanggaran etik, kata Halid, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan ada beberapa jenis sanksi yang bisa diambil sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.

“Pelanggaran etik itu ada banyak sanksinya, sepanjang itu ada pembuktiannya. Sanksi yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat oleh DKPP”, ujarnya.

Misalnya, sambung Halid, jika yang melakukan pelanggaran etik adalah Panwaslu tingkat kecamatan dan desa, maka Bawaslu kabupaten dapat memberikan sanksi pemberhentian terhadap oknum Panwaslu tersebut. Penetapan pemberhentiannya secara permanen akan dilakukan oleh DKPP.

“Jadi begini, misalnya terbukti bahwa panwaslu kecamatan atau desa melakukan pelanggaran etik. Kemudian sanksinya harus diberhentikan atau dipecat. Pemberhentian oleh Bawaslu itu istilahnya pemberhentian sementara. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP. Lalu, DKPP yang akan mengukuhkan atau menetapkan pemberhentian oknum tersebut secara resmi. Tapi jelas ya, proses penindakannya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota”, jelasnya.

Halid juga mengatakan, jika memang ada informasi mengenai pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebaiknya langsung saja dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa segera diproses. “Kalau memang ada temuan (pelanggaran etik) langsung saja dilaporkan kepada Bawaslu agar bisa diproses. Nanti akan digelar sidang oleh Bawaslu. Jika terbukti melanggar pasti akan dijatuhi sanksi”, tegasnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong ini juga berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas dan netralitasnya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu.

“Sederhana saja pesannya, saya berharap agar kawan-kawan penyelenggara pemilu di seluruh Bengkulu dan di semua tingkatan dapat menjaga integritas dan netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Mari kita wujudkan pemilu yang damai, aman, dan kondusif”, tutupnya.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *