oleh

Jalankan Petunjuk Evaluasi Kemendagri, Pemprov Bengkulu Bahas Pergeseran APBD untuk Penanganan Covid -19

ReferensiPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu (27/1) pagi menggelar Rapat Rencana Penggeseran Penjabaran APBD TA 2021 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur.

Rapat ini dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri yang diikuti seluruh Asisten, Kepala Biro, serta OPD terkait yang juga membahas usulan pemindahan penempatan anggaran hibah dan rencana realisasi insentif tenaga kesehatan.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengungkapkan, rapat ini guna menindaklanjuti petunjuk hasil evaluasi dari Kemendagri tentang adanya pergeseran APBD Provinsi Bengkulu untuk penanganan Covid-19.

Untuk itulah, kata Hamka, rapat bersama OPD ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait hal tersebut.

“Sesuai petunjuk dari Kemendagri, bahwa APBD kita harus dilakukan  pergeseran sebanyak 4 persen yang diarahkan untuk penanganan Covid-19 lebih khusus lagi untuk mensukseskan vaksinasi ke masyarakat,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat.

Rencana pergeseran anggaran terebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar lebih kurang Rp. 51 miliar.

Anggaran tersebut, jelasnya, selain untuk penanganan Covid -19 juga dibolehkan untuk menangani masalah lainnya, seperti anggaran untuk hibah dan insentif tenaga kesehatan (Nakes).

Namun, lanjutnya, dikarenakan APBD Provinsi Bengkulu telah disahkan dan dievaluasi Kemendagri, maka perlu dicarikan solusinya untuk memenuhi anggaran 4 persen tersebut.

Usai rapat, kata Hamka, pihaknya telah membentuk tim khusus guna menelusuri kegiatan di setiap OPD yang masih bisa digeser anggarannya untuk penanganan Covid-19. Karena APBD Pemprov tahun 2021 telah terbagi di setiap kegiatan yang ada di OPD -OPD.

“Kita sudah ada tim khusus yang terdiri dari Biro Bangda, BPKAD dan Bappeda untuk mencari kegiatan apa saja dari seluruh OPD yang bisa kita geser anggarannya untuk 4 persen itu,” tutup Hamka.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *