oleh

Jaksa Sebut Fredrich Atur Skenario Kecelakaan

 

JAKSA penunutut umum (JPU) KPK membeberkan kronologi kecelakaan yang diduga direkayasa mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN) dengan bantuan Fredrich Yunadi, pengacaranya. Hal itu tercantum dalam dakwaan kepada Fredrich.

“Penyidik berupaya menangkap SN (Setya Novanto) pada 15 November 2017 di kediamannya. Penyidik lalu menanyakan kepada terdakwa perihal keberadaan SN. Namun, terdakwa mengaku tidak tahu. Padahal, terdakwa telah menemui SN di gedung DPR,” kata jaksa pada KPK Fitroh Rohcahyanto di Peng-adilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut jaksa, saat penyi-dik KPK tiba di kediaman Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah pergi dan menginap di Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, sambil me-mantau perkembangannya melalui televisi. Keesokan harinya, Novanto kembali ke gedung DPR.

“Lalu pada 16 November 2017 pukul 11.00, terdakwa menghubungi dokter Bima-nesh Sutarjo yang telah dikenal terdakwa untuk menangani SN di RS Permata Hijau dengan diagnosis beberapa penyakit, termasuk hipertensi,” beber jaksa.

Jaksa mengungkapkan Fredrich bahkan sempat bertemu dengan Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB, untuk menegaskan permintaannya tersebut. Bimanesh lalu menyanggupi permintaan Fredrich. “Selanjutnya Bimanesh Sutarjo menghubungi Plt Manajer RS Permata Hijau dokter Alia agar menyiapkan ruang VIP untuk pasien atas nama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi berat. Padahal, saat itu Bimanesh belum memeriksa SN,” kata Jaksa Fitroh lagi.

Soal pernyataan jaksa itu, Fredrich menyebut jaksa KPK tukang tipu. Bekas pengacara terdakwa Setya Novanto itu meradang mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Memang semua jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka semua ini anak muda kemarin sore yang kerjaannya bikin skenario,” tegas Fredrich.

Jaksa juga dituding merekayasa dan memalsukan dakwaan. Ia membantah bersama Bimanesh Sutarjo disebut merekayasa kecelakaan yang menimpa Novanto. Fredrich bahkan mepertanyakan kewenangan jaksa yang dalam dakwaannya sempat menilai luka-luka Novanto pada kecelakaan itu akibat kecelakaan ringan.(mi)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *