oleh

Jaga Perekonomian, Pemerintah Berikan Insentif Sektor Manufaktur

ReferensiPublik.com – Menteri Keuangan (Meneku) Sri Mulyani Indrawati mengatakan wabah Covid-19 telah membuat pemerintah dan otoritas moneter menempuh kebijakan yang tidak biasa. Pemerintah di berbagai negara menggelontorkan stimulus fiskal dalam jumlah besar.

Menurut Sri Mulyani, Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi sektor manufaktur agar sektor ini bisa tetap berjalan di tengah adanya wabah Covid-19.

“Nilai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah diklaim mencapai Rp22,9 triliun yang bersumber dari relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menkeu Sri Mulyani menilai, stimulus ini berpotensi menunda penerimaan negara hingga Rp8,15 triliun dengan asumsi kinerja impor pada tahun ini sama dengan tahun 2019 lalu.

Kemudian, lanjutnya, otoritas pajak juga memangkas tarif PPh Badan sebesar 30 persen selama enam bulan terhitung sejak April hingga September atas 19 sektor industri terdampak serta WP KITE dan WP KITE IKM.

“Langkah ini diasumsikan akan menghilangkan penerimaan negara hingga Rp4,2 triliun dan akan membantu arus kas perusahaan yang selama ini terbebani oleh pembayaran PPh Pasal 25 Masa,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemerintah juga memberikan relaksasi dalam restitusi PPN bagi 19 sektor manufaktur, WP KITE, dan WP KITE IKM selama 6 bulan.

“Bagi eksportir, jumlah PPN yang bisa direstitusi tidak dibatasi dan tidak perlu melewati proses audit, sedangkan untuk noneksportir nilai restitusi PPN dibatasi hingga Rp5 miliar,” katanya.

Secara total, lanjut Menkeu, restitusi yang akan digelontorkan kepada WP diestimasikan bisa mencapai Rp1,97 triliun.

Untuk diketahui, 19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN antara lain Industri bahan kimia dan barang kimia, Industri alat angkutan lainnya, Industri makanan, Industri logam dasar, Industri kertas dan barang dari kertas, Industri minuman, Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer, Industri karet, barang dari karet, dan plastik.

Kemudian, Industri barang galian bukan logam, Industri pakaian jadi, Industri peralatan listrik, Industri tekstil, Industri mesin dan perlengkapan YTDL, Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya, Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, Industri furnitur, Industri komputer, barang elektronik, dan optik.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *