oleh

Ini Hasil Rapat Tindak Lanjut Pengumpulan dan Pengambilan Batubara Sungai

ESDM-Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu
ESDM-Rapat menghasilkan empat poin kesepakatan

BENGKULU, RP -Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan tindak lanjut tentang pengumpulan dan pengambilan Batubara di Sungai. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (19/12).

Berdasarkan  Audiensi hasil rapat Gubernur dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI), yang dimaksudkan untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat pengumpul dan pengambil  limbah batubara di sepanjang aliran sungai khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu bersama dengan Kepala Biro Adminsitrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Anzori Tawakal, dan dihadiri oleh unsur terkait seperti Polda Bengkulu, Dinas DLHK Provinsi, Biro Hukum Setda Provinsi, Biro Kesejahteraan Rakyat, perwaiklan dari Pemda Kabupaten Benteng, LBH APKB, serta perwakilan dari masyarakat pengumpul batubara di sungai Kabupaten Bengkulu Tengah.

Walaupun sempat terjadi adu argument antara Pemda Provinsi dengan perwakilan dari masyarakat pengumpul batu bara sungai, namun rapat tersebut berakhir dengan beberapa kesepakatan.

Ada empat poin kesepakatan sementara yang dihasilkan, poin pertama, regulasi terkait legalitas  pengumpul dan pengambilan batu bara di sungai oleh masyarakat akan dilakukan kajian secara akademis.

Dimana menurut pimpinan rapat Ahyan Endu, kajian secara akademis tersebut merupakan permintaan dari Plt Gubernur Bengkulu, agar regulasi yang dikeluarkan  nanti dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, serta tidak menabrak peraturan yang berlaku.

“Kita mencari solusi agar masyarakat dapat terbantukan untuk mencari nafkah dengan mengumpul dan mengambil batu bara di sungai dengan tidak melanggar koridor hukum yang berlaku, begitupun bagi pengambil kebijakan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada” kata Ahyan Endu, yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu ini.

Selanjutnya poin kedua menyebutkan, sembari menunggu kajian akademis tersebut, masyarakat diperbolehkan menjual batubara sungai, baik itu di dalam provinsi maupun di luar Provinsi Bengkulu.

Akan tetapi, pada poin kedua ini, pihak Polda Bengkulu yang diwakili oleh AKBP Roh Adi belum berani menyepakatinya, hal itu dikarenakan, belum adanya aturan yang jelas terkait izin resmi dari Kementerian ESDM RI terkait pengambilan dan penjualan batu bara sungai tersebut.

“Pada dasarnya kita hanya mengawasi dan menindaklanjuti  aturan yang ada, pengumpulan batu bara di sungai oleh masyarakat boleh dilakukan jika ada peraturan yang jelas dan ada izin resmi dari Kementerian ESDM,” tegas Roh Adi, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu ini.

Pada poin yang ketiga disebutkan, bahwa Dinas ESDM Provinsi Bengkulu belum bisa mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan hal itu diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan sebab Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu tidak berani mengeluarkan SKAB itu jika belum ada aturan yang berlaku, hal itu dikarenakan, pihaknya, sebut Ahyan Endu,  masih menunggu hasil kajian akdemisnya, sehingga SKAB tersebut diserahkan kepada Pemkab Bengkulu Tengah sebagai pemegang wilayah.

Sementara, pada poin terakhir disebutkan,  poin ke -1 dan ke-3 merupakan hasil keputusan rapat sementara belum final dan akan dibahas kembali pada tingkat FKPD Provinsi bersama Pemkab Bengkulu Tengah,  dengan melibatkan stakeholder terkait lainnya dan jadwal pembahasan tersebut akan diatur secepatnya.

Mengenai hasil rapat tersebut, baik pihak Advokasi masyarakat maupun dari perwakilan masyarakat dan Pemkab Bengkulu tengah berharap, agar solusi mengenai permasalahan legalitas pengumpulan dan pengambilan maupun penjualan limbah batu bara di sungai dapat segera diwujudkan dalam aturan.

Hal itu, mengingat saat ini masyarakat setempat sangat tergantung hidupnya dari hasil mengumpul dan menjual batu bara di sungai.

“Kami sangat berharap agar segera ada solusinya, karena saat ini kami menggantungkan hidup dari mengumpulkan batu bara sungai itu,” sebut perwakilan dari masyarakat Bengkulu Tengah, Wilson Pane. (mc)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *