oleh

Ini Bantuan Pemerintah Bagi Petani dan Nelayan

ReferensiPublik.com – Seluruh instansi pemerintah harus memastikan sebanyak 2,7 juta petani dan 1 juta nelayan yang kurang mampu mendapatkan program bantuan sosial (Bansos). Agar, keduanya segera dapat melakukan aktivitasnya kembali di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Pastikan 2,7 juta petani dan 1 juta nelayan harus masuk dalam program bantuan sosial yang kita adakan,” ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran konferensi video pada Kamis (28/5/2020).

Pemerintah telah menggelontorkan banyak jenis bansos yang ditujukan bagi keduanya dalam menghadapi virus ini. Bantuan yang dimaksud antara lain: Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Paket sembilan bahan pokok (sembako), dan program subsidi listrik gratis.

“Bantuan ini meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga-keluarga yang kurang mampu, termasuk di dalamnya adalah petani dan nelayan miskin,” tuturnya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menyalurkan program subsidi bunga kredit dengan total anggaran mencapai Rp34 triliun. Kebijakan ini akan memberikan relaksasi bagi dua profesi di atas dalam melakukan penundaan angsuran.

Subsidi ini akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Pegadaian, dan perusahaan pembiayaan lainnya.

“Penundaan angsuran dan subsidi kepada penerima bantuan permodalan yang dilakukan oleh beberapa kementerian seperti Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan( LPMUKP), Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk modal kerja petani dan nelayan di masa pandemi. Penyaluran bantuan akan langsung kepada kedua profesi tersebut dengan mekanisme langsung di transfer ke pada akun bank milik penerima bantuan.

Apabila terdapat petani dan nelayan yang belum tersambung dengan bank. Maka, akan disalurkan melalui Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Pegadaian, dan perusahaan pembiayaan lainnya.

“Saya minta ini prosedurnya dipermudah, aksesnya dipermudah, prosedurnya dibuat sederhana, tidak berbelit-belit sehingga petani, nelayan, petambak kita bisa memperoleh dana-dana yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Terakhir bentuk bantuan pemerintah, melalui instrumen bantuan non-fiskal, melalui kebijakan kelancaran supply chain. Sehingga usaha pengolahan pertanian dan perikanan dalam negeri mampu lebih baik dalam upaya menyediakan ketersediaan bahan pokok.

“Melalui ketersediaan bibit, pupuk, alat-alat produksi. Saya kira ini sudah kita berikan beberapa tahun yang lalu,” pungkasnya.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *