oleh

Hitungan Hari Jabat, Plt.Kajari Kepahiang Berhasil Menangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan TA 2014

Kepahiang,referensipublik.com-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil menangkap terpidana perkara tindak Pidana Korupsi Pengadaan lahan TPA Muara Langkap Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014 yang merugikan keuangan Negara Rp. 688.750.000,-. Dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH menjelaskan, terpidana ditangkap di Sumedang Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) dini hari saat berada di Pondok Kebun. Terpidana sudah sekitar 5 tahun menjadi buronan Kejari Kepahiang sejak 2017 lalu. Selama pelariannya di Sumedang Jawa Barat, terpidana mengganti namanya menjadi Abdullah dan menikah lagi dengan orang Sumedang.

“Terpidana ini bertani, dia juga memiliki kebun. Terpidana ini kabur sejak perkara masih dalam tingkat penyidikan. Kasusnya disidangkan secara in absentia, yaitu sidang tanpa kehadiran terpidana. Terpidana dalam perkara ini dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan,” kata Heri Jerman.

Heri Jerman menambahkan, terpidana sebelum dieksekusi ke Lapas Bentiring untuk menjalani amar putusan, kesehatannya diperiksa terlebih dahulu.

“Eksekusi diksanakan Jaksa eksekutor Kejari Kepahiang ke Lapas Bentiring Bengkulu,” demikian Heri Jerman. (oj)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *