oleh

Hearing Bersama, Dewan Kota Beri Limit Waktu Satpol PP Bongkar Pagar PT. Indomarco

ReferensiPublik.com – Setelah menunggu selama tiga bulan tanpa ada tindakan riil pembongkaran terhadap pagar PT. Indomarco yang melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP), hari ini (02/06) Dewan Kota Bengkulu memberi tenggat waktu sampai hari Senin tanggal 7 Juni 2021 kepada OPD teknis dalam hal ini Satpol PP untuk membongkar pagar tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi mengatakan tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak membongkar pagar kantor PT. Indomarco yang terletak di Kelurahan Bentungan, karena jelas pagar tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan.

“Ada kesan di masyarakat bahwa Dewan seolah-olah menutup mata dengan persoalan ini. Jelas bahwa pagar PT. Indomarco melanggar GSP. Jelas melanggar Perda. Jangan sampai ada asumsi pembiaran terhadap sebuah pelanggaran,” kata Teuku.

Sementara itu koleganya sesama Komisi 1 Nuzul menyesalkan tidak adanya tindakan dari OPD teknis sampai saat ini, sebab hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan sejak bulan Maret lalu, Dewan merekomendasikan pembongkaran pagar PT. Indomarco.

“Rapat sudah dilakukan sejak bulan Maret, rekomendasi jelas pembongkaran pagar tersebut. Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” sesalnya.

Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP Yusrizal mengatakan pihaknya belum membongkar pagar PT. Indomarco karena belum ada koordinasi resmi dari Dinas PUPR yang memiliki kewenangan mengenai IMB. Selain itu, pihaknya juga merasa belum memiliki dasar hukum pembongkaran yakni Perda.

“Kita tidak memiliki Perda mengenai GSP dan GSB. Kami sudah minta ke Dinas PUPR namun sampai sekarang tidak diberikan. Kami mau melakukan tindakan pembongkaran namun tidak ada payung hukumnya. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun Anggota Komisi 1 lainnya Kusmito Gunawan justru menjelaskan hal sebaliknya. Menurut Mantan Dosen Fakultas Hukum UNIB ini, Kota Bengkulu sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai GSP dan GSB sehingga tidak ada alasan bagi OPD teknis tidak memiliki dasar hukum dalam melaksanakan tupoksinya.

“Tadi disebutkan mengenai PPNS. Tidak ada dalam aturan yang menyebutkan PPNS itu bekerja memantau Perda. Kalau alasannya belum memiliki Perda yang mengatur tentang GSP dan GSB jelas itu mengada-ada. Sudah sejak tahun 2018 kita punya Perda yang mengatur tentang bangunan. Pertanyaannya adalah kapan OPD teknis membongkar pagar itu?,” tantang Kusmito.

Di akhir RDP, Dewan memberikan tenggat waktu hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2021 untuk membongkar pagar PT. Indomarco. Dewan memastikan akan berada di belakang Satpol PP dan Dinas PUPR dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *