oleh

Hasil Rapat Pleno, KPU BU Tetapkan DPT Sebanyak 201.218 Pemilih

ReferensiPublik.com – Guna memastikan jumlah dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Sebanyak 201.218 pemilih telah ditetapkan dalam DPT, Bertempat di Gedung SKB,Kamis (15/10/2020).

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020, jumlah DPT tersebar di 19 Kecamatan, 220Desa/Kelurahan dan 637 TPS.

Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT itu diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan Partai politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Utara. Hadir pula beserta komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Pjs KPU Kabupaten Bengkulu Utara Suwarto, SH mengatakan bahwa daftar pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT ini merupakan hasil kerja KPU yang dibantu badan adhoc mulai dari PPDP, PPS dan PPK.

“Data hasil sinkronisasi DPT Pemilu 2020. Dengan cara mencocokkan dan meneliti data, kemudian menyusunnya dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih),” kata Suwarto.

Perlu diketahui, lanjut Suwarto jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa/Kelurahan. Masukan tersebut disertai bukti autentik data administrasi kependudukan elektronik atau E- KTP.

Dengan demikian, prinsip melindungi hak pilih akan terjaga dan terlaksana dengan baik atas kerjasama dan keterlibatan semua unsur, elemen masyarakat baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan, jelas Suwarto.

Tambah Suwarto, saat ini kabupaten Bengkulu Utara hanya didapati dua pasangan kandidat yaitu Ir.Mian – Ari Septia Adinata,SE dan lawan Kotak Kosong.Dengan begitu pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar mudah dipahami apa itu lawan kotak kosong.

” Untuk sementara ini sudah dilakukan Sosialisasi di satu Kecamatan yaitu Enggano.Bahwa masyarakat tentunya bukan semata mata Mian dan Ari saja tapi ada juga pilihan lain yaitu kotak kosong,” jelas Pjs KPU Bengkulu Utara.

Lebih jauh Suwarto menyampaikan, mengingat Mian – Ari hanya melawan Kotak Kosong.Tentu dalam debat Publik nantinya Mian – Ari hanya menyampaikan visi dan misi saja.

” Nah untuk kajian KPU sementara ini,mengigat lawan kotak kosong tentu Mian – Ari cukup menyampaikan visi dan misi saja,” pungkas Suwarto selaku Pjs Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *