oleh

Hari Pekerja Nasional, Senator Riri Harap RUU Omnibus Law Dapat Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

ReferensiPublik.com – Pada 29 tahun silam, Presiden Republik Indonesia ketika itu, Soeharto, mengesahkan tanggal berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Februari dan kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1991 menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pekerja Nasional.

Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief berharap momen Hari Pekerja Nasional 2020 dapat menyatukan semangat seluruh pekerja di Indonesia untuk mempertahankan tingkat produktivitas yang tinggi dengan hak-hak yang dipenuhi secara sempurna.

Senator Muda Indonesia ini menjelaskan, hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara sempurna melalui regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja.

Ia berharap, semua pihak terkait dengan regulasi ini dapat bersikap bijaksana dalam menyelesaikan polemik yang terjadi dan mengadopsi semua aspirasi para pekerja Indonesia akan kesejahteraan hidup mereka.

“Jangan sampai pekerja dirugikan, karena aturan dibuat untuk memudahkan, bukan merugikan. Saya berharap semua aturan yang dianggap merugikan pekerja ditinjau kembali,” kata Riri Damayanti, Jumat (21/2/2020).

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini berharap agar RUU Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah di seluruh Indonesia dengan terpenuhinya hak-hak pekerja secara utuh.

“Ekonomi harus tumbuh, investasi boleh masuk, penciptaan banyak lapangan kerja harus terjadi dan UMKM harus berdaya tangguh, tapi hak-hak pekerja jangan sampai terabaikan,” tegas Riri Damayanti.

Perempuan yang meraih gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini menambahkan, BPS mencatat 7 juta rakyat Indonesia masih menganggur dan lebih dari separuhnya bekerja secara informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Maka mana pekerja yang belum terlindungi secara hukum, harapanya bisa mendapatkan perlindungan melalui skema Omnibus Law ini,” ungkap Riri Damayanti.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini memberikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan masih membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja tersebut.

“Regulasi ini harus bisa mendorong maju usaha-usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam penyusunannya sesuai dengan semangat otonomi daerah,” demikian Riri Damayanti.

Data terhimpun, Presiden Joko Widodo pertama kali menyebut istilah omnibus law dalam pidato pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Mantan Walikota Surakarta itu menyebut omnibus law terdiri atas dua UU besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan agar dapat menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.

Di samping itu, kedua omnibus law itu juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *