oleh

Gubernur Rohidin Pastikan Tahun 2023 UMP Naik

Hal ini lantaran penentuan dan penetapan besaran kenaikan masih harus menunggu ketetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini melaui Dewan Pengupahan Nasional. “Tahun depan kalau UMP naik pasti, tapi kita belum tahu berapa nilai kenaikannya karena kewenangan Pusat,” kata gubernur Rohidin, rabu (20/11) kemarin.

Ia menambahkan, untuk usulan besaran UMP Bengkulu ke Kemenaker saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Namun demikian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu masih  bisa menyampaikan usulan secara tertulis. Sehingga usualan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan Nasional untuk menentukan besaran kenaikan UMP Provinsi Bengkulu

“Sudah ada pembahasan. Kemarin sudah ada serikat pekerja, SPSI dan saya minta ada usulan dari asosiasi baru kita bicarakan bersama,” ujarnya.

Rohidin berharap, besaran usulan dari SPSI tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan usulan ke Dewan Pengupahan Pusat, karena besaran usulan dihitung berdasarkan dari data Peningkatan perekonomian, Inflasi dan Daya Beli Masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, regulasi akan penetapan UMP ini nantinya menjadi slah satu pertimbangan untuk penyampaian usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Kenaikan UMP ini seperti apa formulasinya nanti, kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada,” tutupnya.(dita)Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *