oleh

GMPK & OKP Gempur Minta Polda usut Dugaan Fungli di Kanwil Kemenag

Butasar :  Pungutan Itu Tidak Benar, dan Itu Tanggungjawab LSQI

Bengkulu- Adanya kasus dugaan pungutan liar ( Pungli)  yang menyeret nama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, di beberapa sekolah Madrasyah yang dimintai sejumnlah uang untuk suatu keperluan ditanggapi oleh  Fery Sapran Ketua  Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Fery, itu jelas pungli, karena berwujud pungutan tanpa ada aturan yang jelas. Ketidak tegasan penegak hukum itu melemahkan semangat anti koruspi anak-anak muda Provinsi Bengkulu.

“Jadi mohon segera pihak penegak hukum ditindaklanjut  kasus tersebut. Kwitansi sudah ada, termasuk rekaman sudah ada. Nah  nunggu apalagi,” tegas Fery seraya menambahkan selain itu jangan melukai perasaan keadilan publik, karena kasus ini tidak bisa ditutup –tutupi lagi karena publik sudah tahu,” tegasnya.

Menurut Fery, dugaan pungli di instansi yang menyearahkan nilai-nilai ketuhanan adalah kejahatan punda mental dan mengusik nilai-nilai intelektual.

Sebelumnya Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu, kembali menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Kasus itu pun disampaikannya langsung kepada Inspektur Jendral Kemenag RI, Nur Kholis Setiawan ketika berkunjung ke Bengkulu belum lama ini. Dan juga kasus ini juga telah dilaporkannya ke Reskrimum Polda Bengkulu beberapa hari yang lalu.

Untuk itu Ketua OKP GEMPUR Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede, meminta Irjen Kemenag RI untuk dapat menyelesaikan kasus ini, karena telah meresahkan Madrasah-madrasah Se-Provinsi Bengkulu.

Ditambahkan Kasrul, bukti salinan kwintasi sebagai barang bukti itu sudah ia berikan kepada Reskrimum Polda Bengkulu.  Dan iapun siap memberikan barang bukti lainnya jika diminta pihak penegak hukum. Pihak Polda pun dimintanya mengusut  tuntas kasus itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Menurut Kasrul, besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau( MIN) sebesar Rp 1 juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta.

Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 Madrasah, MTsN sebanyak 32 dan MAN sebanyak 14, maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta.

Sementara itu Irjen Kemenag RI, Nur Kholis Setiawan menangapi kasus tersebut yang disampaikan oleh OKP GEMPUR Provinsi Bengkulu.
“Siap, kita terima dan kita akan selesaikan ini dan akan kita tindaklanjuti,” kata Nur kholis.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar ketika dikonfirmasi mengatakan, apa yang dibertitakan itu tidak benar . “ Walaupun ada bantuan dana, itu bukan pungli, namun sifatnya hanya membantu. Dana yang diterima dari Madrasyah tersebut  sudah dikembalikan kepada Madrasyah yang membantu. Dan ini tidak ada masalah lagi,” tegas Bustasar, Rabu(10/1).

Menurut Bustasar, adahnya kwitansi dari LSQI Provinsi Bnegkulu itu, seharusnya mereka yang bertanggungjawab. “ Satu rupiah pun uang itu  telah dikembalikan kepada madrasyah. Ini atas perintah saya untuk mengembalikaknya ,” tegas Bustasar. (tim)

 

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *