ReferensiPublik.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan perpajakan untuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, di Hotel Adeeva, Kamis (4/8/2022).
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud Pemerintah Kota Bengkulu taat pajak dan untuk meminimalisir temuan-temuan dibidang perpajakan.
“Kegiatan yang dilakukan ini adalah wujud Pemkot Bengkulu taat pajak dan untuk meminimalisir temuan-temuan di bidang perpajakan yang disebabkan kurangnya pengetahuan tentang regulasi yang berubah secara dinamis,” ujar Dedy.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk menambah wawasan, khususnya bagi bendahara di lingkungan Pemkot Bengkulu agar memahami aturan dan mekanisme perpajakan,” kata Yudi. (Adv)
Komentar