oleh

Final, Senin Pembentukan Pansus Perizinan DPRD Kota Bengkulu

ReferensiPublik.com – Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu telah mendapat dukungan hampir penuh dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Bengkulu untuk membentuk Pansus Perizinan sebagaimana tindak lanjut statement di media beberapa waktu lalu.

Kusmito Gunawan, SH, MH sebagai Ketua Fraksi menjelaskan bahwa F-PAN, F-Gerindra, F-Hanura, F-PKB, F-PPP dan fraksi lainnya, telah membuat usulan tertulis kepada Ketua DPRD agar dibentuk pansus perizinan, tentunya ini akan didukung oleh semua fraksi-fraksi di DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 3 Tatib DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bengkulu. Bahwa syarat pengajuan telah pembentukan pansus telah terpenuhi, baik syarat jumlah anggota maupun fraksi.

Moment pembentukan ini akan kita gelarkan pada hari Senin Tgl 3 Mei 2021, bersamaan dengan rapat internal laporan Pansus pertanggungjawaban LKPJ. Kata Kusmito.

Menurut mantan Ketua BEM FH UNIB ini, pembentukan pansus dilatarbelangi oleh pendekatan yuridis, sosial dan keadilan. Kajian yuridis yang dimaksud adalah berdasarkan Perpres No.122 Tahun 2007 Jo Permendag No.70 Tahun 2013 Jo Permendag No.8 Tahun 2020 Permendag No.64 Tahun 2020 dan peraturan lainya yang mengatur tentang perizinan. Jelas bahwa harus mendapat izin operasional terlebih dahulu baru boleh beroperasi tetapi faktanya dibalik, dan anehnya OPD terkait diam saja tidak bertindak.

Kajian sosial bahwa warga kota tidak boleh menjadi penonton di rumahnya sendiri, tenaga kerja di setiap sektor usaha yg berdiri di kota Bengkulu harus melibatkan warga kota/tenaga kerja lokal, keterlibatan produk UMKM warga kota harus diakomodir, sumber-sumber PAD Kota dan lainnya.

Keadilan, siapapun melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di kota Bengkulu harus memilki izin, melihat jarak dan melindungi warung-warung kecil warga kota, menjamin hak perlindungannya tenaga kerja, BPJS, pesangon, cuti, hak-hak PHK, dan lainnya.

Kerja Pansus nanti sangat luas, tidak hanya izin indomart, IMB, GSP Indomarco tetapi semua unit usaha di Kota Bengkulu. Pansus ini, salah satunya akan mengkaji izin khusus indomart dari Tahun 2015 sampai dgn 2021ini, pansus akan melibatkan APH atas indikasi kecurangan, ahli dari PT dan BUMD, BPK dan organisasi masyarakat.

Tentunya rekomendasi pansus nanti sangat tergantung dari hasil kerja dan temuan di lapangan. Dapat saja rekomendasi penutupan toko, pembatalan izin, rekomendasi pencopotan kepala opd dan tindaklanjut indikasi pidana.

Harapan ke depan, kota Bengkulu tertib administrasi perizinan, taat hukum dan berkinerja efektif. Demikian pertegas Kusmito Gunawan.

(Rls)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *