oleh

Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran di Kota, Senator Riri Apresiasi Dana Kelurahan

BENGKULU. RP – Kamis (25/10/2018), Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Kementerian Keuangan bersepakat untuk mengalokasikan Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 mendatang.
Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, ketika kata sepakat sudah ditemukan, maka anggaran tersebut akan berlaku pada tahun 2019 mendatang dan menjadi kebijakan penting untuk melakukan pemerataan pembangunan bagi seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali.
“Saat saya mengunjungi kelurahan-kelurahan di kabupaten tertinggal, kecemburuan sudah lama disampaikan oleh para lurah. Bahkan ada kelurahan yang minta untuk diubah statusnya menjadi desa karena tidak memiliki anggaran untuk membangun wilayahnya. Menurut saya Dana Kelurahan harus dipandang dari segi kemanfaatan pemerataan pembangunan,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Jumat (26/10/2018).
Pun demikian, Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini melanjutkan, Pemerintah harus benar-benar merancang teknis penyaluran Dana Kelurahan ini secara tepat dan akurat agar anggaran yang besar tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan untuk program-program yang tak bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga di perkotaan.
“Di kota-kota walau tidak sebesar di desa, tapi kemiskinan tetap ada. Pengangguran juga banyak. Sumber daya manusia orang-orang di kota yang penuh persaingan juga penting untuk senantiasa ditingkatkan. Ini beberapa sasaran tembak yang tentunya perlu dikawal melalui Dana Kelurahan,” ungkap Senator Riri.
Anggota Komite I DPD RI ini berharap, teknis penyaluran Dana Kelurahan ini menutup celah penyelewengan sehingga anggaran yang ada dapat dikelola secara efektif dan efisien dalam rangka mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di perkotaan.
“Kalau besaran yang dikucurkan dinilai kurang memadai, Pemerintah Daerah harus menambahnya melalui APBD agar manfaatnya terasa sampai ke level kelurahan, terutama bagi kelurahan-kelurahan yang dalam kondisi tertinggal,” ungkap Senator Riri.
Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menambahkan, Pemerintah juga harus memastikan bahwa Dana Kelurahan ini dapat berjalan secara transpran, akuntabel dan berkelanjutan untuk menghindari kesan bahwa kebijakan ini sebagai alat politik petahana untuk kembali mendapatkan dukungan.
“Untuk memetakan kebutuhan setiap kelurahan pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan pasti kebutuhan setiap kelurahan, jumlah penduduknya dan luas wilayahnya berbeda-beda. Ini harus mampu dijawab oleh Pemerintah sebelum Dana Kelurahan ini disalurkan,” demikian Senator Riri.
Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
(Tim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *