oleh

Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional, Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen

ReferensiPublik.com – Konsumsi rumah tangga (household consumption) mengacu pada pengeluaran rumah tangga untuk pembelian barang atau jasa. Konsumsi rumah tangga menyumbang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57.85 persen dari PDB.

“Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir”,” ucap Dirjen PKTN Veri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” pada Senin (2/11/2020). Media Gathering merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

Hadir sebagai pembicara dalam Media Gathering tersebut adalah Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim, beserta 2 (dua) orang influencer media sosial, Tasya Kamila dan Melody Nurramdhani Laksani. Media Gathering diikuti lebih dari 61 peserta yang berasal dari wartawan media televisi, media cetak dan media daring.

Dalam paparannya, Dirjen PKTN menyampaikan, Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini, terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman,”ujar Veri.

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Kemendag dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan, “sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan”, ujar Rizal.

Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.

Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan. Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, melalui peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2020 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional.

Pada tahun ini, kegiatan puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada tanggal 12 November 2020 yang akan diikuti oleh semua lapisan masyarakat secara daring. Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen”. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Hari Konsumen Nasional, dilakukan kompetisi virtual run mulai tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2020, dan juga ada pameran edukasi konsumen secara virtual pada tanggal 12 November 2020

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *