oleh

DPRD Seluma Gelar Paipurna Terkait Program Pembentukan Perda Tahun 2018

SELUMA, RP-Rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dan DPRD Kabupaten Seluma tentang program pembentukan Perda tahun 2018, Selasa (23/01/2018).

Paripurna tersebut penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda tentang program pembentukan Perda tahun 2018, oleh jubir Bapemperda, Yudi Harzan.

Pembacaan SK kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Seluma tentang program pembentukan Perda Kabupaten Seluma tahun 2018, disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD Seluma, Drs.Eddy Soepriady.M.Si.

Selanjutnya diteruskan  penandatanganan SK kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Seluma tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2018.

Paripurna tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Seluma, Bundra Jaya, Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin. Waka I dan waka II DPRD Seluma. Muspida,.Kepala OPD dan Camat Sekabupaten Seluma.

Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Seluma masa sidang kedua tahun 2017-2018, sebagai berikut: – RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Seluma, Raperda  Tentang Larangan Porstitusi, Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Seluma, Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Perda  N0.19 Tahun 2007  Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.

Masa persidangan ketiga tahun sidang 2017-2018 , membahas  Raperda  Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Rapetrda Pengelolaan dan Pemanfaatan Potensi Wilayah, Raperda  Perubahan atas Peerda N0 1 tahun  2012 Tenatng Restribusi dan Raperda Tentang Pengelolaan kekayaan Daerah

Masa Persidangan Pertama Tahun sidang 2018-2019, yaitu  tentang Raperda Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol, Raperda  Tentang Penertiban Aset Daerah, Raperda  Perubahan atas Perda N0o. 5 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. (adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *