oleh

DPRD Lebong Gelar Paripurna Agenda Laporan LKPJ 2021

ReferensiPublik.com, Lebong – Bupati Lebong, Kopli Ansori menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Lebong atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Lebong, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, pada Senin (23/5).

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong TA 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” ucap Carles.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Penyampaian rekomendasi DPRD Lebong dimaksud, dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar.

Dari penyampaian itu, merupakan rangkuman hasil keputusan pada rapat pansus DPRD Lebong.

Secara umum, LKPJ Bupati Lebong TA 2021 mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Lebong, meskipun anggarannya bukan dari Bupati Kopli Ansori melainkan program dari bupati periode sebelumnya.

Meski demikian, terdapat beberapa catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Lebong, seperti penggajian THLT pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

“Ia meminta pembayaran gaji THLT itu dibayarkan per triwulan karena menyangkut pelayanan kesehatan bahkan pada keselamatan seseorang,” papar Wilyan Bachtiar mewakili Fraksi Partai Perindo, Senin (23/5).

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *