oleh

DPRD dan Pemkab Kaur Sepakati Bahas 11 Raperda

KAUR, RP –DPRD dan Pemkab Kaur menggelar rapat paripurna penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018,  pada Senin (5/2/2018).  Dewan dan eksekutif  menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas.

“Ini sesuai dengan kesepakatan awal dari Badan Pembentukan Daerah. Pada tahun 2018 ini ada 11 Propemperda dijajaran Pemkab Kaur yang siap kita bahas,” kata Ketua DPRD Kaur, Jailani SIP pada paripurna tersebut.

Menurut Jailani kesiapan bersama 2 unsur pimpinan dan 25 anggota DPRD untuk mengesahkan 11 usulan Raperda itu menjadi Perda. Diharapkan peran aktif dari eksekutif.

Semakin cepat dibahas akan semakin cepat juga Raperdanya disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Wabup Hj Sulis Suti Sutri dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas penetapan Propemperda 2018. Dia berharap Raperda yang diusulkan bisa dibahas maksimal dan ditetapkan menjadi Perda.

“Mudah-mudahan tahun depan Raperda yang sudah ditetapkan dalam Promperda ini bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Raperda nantinya juga akan menjadi landasan pemerintah melaksanakan pemerintahan,” harap Jailani.

Paripirna tersebut dihadiri Waka II DPRD Kaur, Mudianto,S.IP, wakil bupati kaur Yulis Suti Sutri,S.KM, anggota DPRD Kaur, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakapolres Kaur. (adv/Hendri)

11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas Tahun 2018 :

  1. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.
  2. Perda tentang APBD Perubahan tahun 2018.
  3. Perda tentang APBD tahun 2019.
  4. Perda tentang izin usaha jasa konstruksi.
  5. Perda tentang pencabutan perda kab.kaur no.9 tahun 2013 tentang izin gangguan usaha.
  6. Perda tentang pembinaan jasa konstruksi.
  7. Perda tentang perubahan perda no.4 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten kaur.
  8. Perda tentang perubahan perda no.15 tahun 2016 tentang RPJMD.
  9. Perda tentang Lambang dan motto daerah kabupaten kaur.
  10. Perda tentang perubahan perda no.18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  11. Perda tentang ketentuan pengelenggaraan wajib mengaji bagi peserta didik SD/sederajat di Kabupaten kaur.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *