oleh

DPD RI Besok Dilantik, Riri Siap Pegang Amanah Rakyat

ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebentar lagi akan dilantik secara resmi di Jakarta pada Selasa (1/10/2019).

Senator Riri mengatakan, sebagai pemegang amanah rakyat, secara prinsip ia senantiasa siap mengabdi dengan sepenuh hati untuk kepentingan rakyat. Sesuai tugas di Komite I DPD RI yang mengurus perihal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

“Ada sejumlah PR (pekerjaan rumah) yang harus segera diselesaikan. Misalnya mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal yang saat ini dianggap belum maksimal. Kedepan harus dipastikan bahwa dana-dana APBN yang ditransfer ke daerah benar-benar efektif untuk memajukan daerah-daerah tertinggal. Untuk di Sumatera, Bengkulu salah satunya,” kata Senator Riri kepada media, Senin (30/9/2019).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini mengatakan, pada Pilkada serentak 2020 nanti, siap mengawal agar dapat berjalan dengan baik, aman, jujur, adil dan memenuhi keinginan rakyat juga menjadi tugas utama yang harus diselesaikan oleh Komite I DPD RI kedepan.

“Karena mendekati Pilkada 2020, ini membutuhkan kerja yang cukup ekstra. Pilkada 2020 harus bersih dari persoalan-persoalan validasi DPT (Daftar Pemilih Tetap), money politic, isu SARA, dan berbagai pesoalan lainya,” ungkap Senator Riri.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini menambahkan, tak kalah penting adalah mengawal agar program reforma agraria sebagaimana pendistribusian 9 juta hektar lahan untuk rakyat dapat benar-benar mensejahterakan para petani Indonesia.

“Di Bengkulu sendiri seringkali persoalan konflik lahan menjadi persoalan serius. Beberapa kejadian gesekan antara rakyat dengan pemilik perusahaan tidak jarang sampai menimbulkan kerugian material bahkan korban jiwa. Ini salah satu persoalan yang akan saya kawal,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *