oleh

Divonis 8 Tahun, Gubernur Nonaktif Ridwan Mukti Ajukan Banding

 

Bengkulu,RP- Setelah divonis hukuman 8 tahun pidana oleh Hakim  PN Tipikor Bengkulu, terdakwa kasus suap OTT KPK, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti menyatakan banding. Ia menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang digelar pada 11 Januari 2018 lalu dengan nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.

Pengajuan banding tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl tanggal 17 Januari 2018.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018). Khusus Ridwan Mukti hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman. (rp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *