oleh

Diterpa Kabar Tak Sedap, Ini Penjelasan Puskesmas Seblat

ReferensiPublik.com – Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sebelat kecamatan Puteri hijau kabupaten Bengkulu Utara menolak pasien BPJS, menanggapi hal itu, pihak puskesmas angkat bicara perihal kabar tak sedap tersebut.

Dalam klarifikasinya,Mereka menegaskan bahwa tidak pernahmenolak pasien BPJS atas nama Rika marta.Mereka tetap menangani pasien sampai stabil,Hanya saja kartu BPJS tanggungan pemerintah milik pasien tidak bisa digunakan,alasannya puskesmas sebelat bukan lagi Puskesmas PONED,dan menurut mereka hal tersebut merupakan prosedur BPJS..

Adapun klarifikasi dari pihak puskesmas tersebut,sebagai berikut:

  1. Bahwa tidak ada penolakan terhadap “Pasien BPJS” di puskesmas Sebelat, pasien tetap diberikan tindakan oleh tenaga medis dan berhasil diselamatkan dari pendarahan hebat pasca persalinan.Yang ada hanya Pasien tidak bisa menggunakan kartu BPJS-nya.
  2. Pasien Pasca Persalinan tidak bisa menggunakan kartu BPJS-nya di Puskesmas Sebelat,karena Puskesmas sebelat bukan lagi puskesmas PONED
  3. Pertolongan yang dilakukan oleh tenaga medis puskesmas sebelat terhadap pasien atas nama Rika, yang dirujuk dari Kecamatan Marga Sakti Sebelat, adalah murni atas dasar “kemanusiaan”, karena jika mengikuti prosedur BPJS, maka pasien tersebut harusnya dirujuk ke Argamakmur. Namun, berhubung pasien sudah mengalami pendarahan hebat dan harus segera dilakukan tindakan pertolongan cepat, maka tim medis segera ambil tindakan.jika dirujuk maka akan terjadi resiko yg lebih besar terhadap pasien.
  4. Bahwa pengembalian dana yg dilakukan oleh puskesmas sebelat kepada pasien merupakan petunjuk Dinas Kesehatan, bukan karena kesalahan penanganan medis.
  5. Hendaknya berbagai pihak memahami dan mengerti,bahkan menghargai tindakan pertolongan darurat yang sudah dilakukan oleh tenaga medis puskesmas sebelat, karena sudah menyelamatkan nyawa pasien, bukan menghakimi dan mendesak pimpinan untuk diberikan sanksi.
  6. Klarifikasi ini kami berikan sehubungan dengan viralnya pemberitaan di media sosial, media online dan media massa atas pemberitaan yg tidak berimbang dan terkesan memojokkan puskesmas sebelat.

Kepala puskesmas sebelat,Edi Ansori,sembari menutup klarifikasinya menyebutkan bahwa klarifikasi  tersebut dibuat atas kesepakatan seluruh staf dan karyawan puskesmas sebelat.

“Sudah di selesaikan pak,Antara pihak puskesmas sama pasien dan keluarga pasien sudah clear. sudah tidak ada permasalahan lagi,”Ungkap Edi,Pada hari Jum’at,27 Maret 2020.

Sementara itu Kepala BPJS Bengkulu Utara,Nanang jayadi,Seakan-akan tidak paham,Ketika ditanya kebenaran informasi bahwa  puskesmas bukan PONED  tidak bisa menangani pasca melahirkan pasien BPJS.

“Nanti saya pelajari dulu regulasinya, dan yang  pasti menjadi tantangan bersama untuk menyediakan pelayanan yang bermutu dan berkualitas.Tapi infonya persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh Dinas Kesehatan kabupaten Bengkulu utara.Prinsipnya kami mendukung setiap langkah terbaik dari pemerintah daerah  untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya di kabupaten Bengkulu Utara.Maaf saya lagi nyetir,”Pungkas Nanang.

Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara Mintai Keterangan BPJS

Terpisah,Ketua komisi 1 DPRD Bengkulu Utara,Febri yurdiman,Merasa prihatin dengan kejadian tersebut dan pihaknya menginginkan hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Yang pertama, kami mengapresiasi terlebih dahulu kepada tim medis di Puskesmas tersebut yang telah bekerja mendahulukan keselamatan pasien.Sehingga pasien mampu diselamatkan dari pendarahan hebat pasca persalinan.Terkait mengenai prosedur bpjs, kita akan meminta keterangan dulu dari pihak bpjs kesehatan mengenai pembiayaan pasca persalinan ini. apakah memang bisa dicover menggunakan bpjs atau tidak,”Terang politisi muda partai Perindo ini.

Terkhusus kepada kepala puskesmas, Ia  minta untuk lebih paham dan profesional dalam memimpin,karena para petugas medis  bekerja atas sepengetahuan kepala puskesmas.

“Intinya kita menunggu jawaban pihak BPJS terkait dengan kepastian regulasi layanan puskesmas PONED dan tidak.Sehingga tidak timbul lagi kesalahpahaman-kesalahpahaman baru dikemudian hari,”Tutup Febri.

Sampai berita ini dionlinekan,Belum ditemukan regulasi yang mengatur bahwa puskesmas non PONED tidak bisa menganangani pasien pasca melahirkan yang menggunakan kartu BPJS kesehatan.

Untuk diketahui,Layanan PONED merupakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergency obstetri dan neonatus tingkat dasar, selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. PONED  biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus gawat darurat rujukan masyarakat, pelayanan perorangan tingkat pertama, dan rujukan dari puskesmas sekitar.

Rujukan masyarakat biasanya berasal dari pasien yang datang mandiri ke puskesmas PONED ataupun yang dirujuk oleh posyandu, polindes, dan dukun bayi. Sedangkan rujukan dari pelayanan perorangan tingkat pertama meliputi, praktik dokter atau bidan mandiri, puskesmas keliling atau puskesmas pembantu.

 

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *