oleh

Dewan Provinsi Suimi Fales Soroti Permendikbud Nomor 06 Tahun 2021

ReferensiPublik.com, Bengkulu – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Sumi Fales soroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 06 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Menurutnya, Permendikbud No. 06 Tahun 2021 tersebut tidak mendukung dunia pendidikan.

Sebutnya “Pada Pasal 3 Ayat (2) huruf d yang diteken beberapa waktu lalu mendapat kritikan tajam dan penolakan yang dinilai diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Kami mendesak agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mencabut ataupun mengkaji ulang aturan itu,”. Kata Suimi Fales (30/10/21) kemarin.

Lebih lanjut Suimi Fales mengatakan “Pasal 2 Permendikbud menegaskan efisiensi dalam penggunaan dana BOS reguler, peningkatan kualitas. Sementara Pasal 3, lembaga pendidikan jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir.” Paparnya.

“Seharusnya pemerintah mendukung dan mensuport langkah lembaga pendidikan mencerdaskan anak bangsa,” Tutup Suimi.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *